Telepon tetap sesuai kode area,
tersedia di 15 kota besar di Indonesia

Transformasi Digital.
Sambungan Telepon.
Hemat tanpa investasi,
tanpa abonemen.



Solusi Telepon, Multimedia, Kolaborasi dan Komunikasi Bisnis

Kebijakan Perusahaan

Perusahaan berkomitmen untuk terus membangun pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari budaya keseluruhan. Untuk memastikan peran serta seluruh jajaran Perusahaan dalam mengupayakan pelaksanaan usaha tanpa kecurangan dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran atas Kode Etik, Perusahaan telah mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang didasari prinsip transparansi dan keterbukaan.

Perusahaan senantiasa mendorong setiap karyawan untuk berperilaku secara adil dan terbuka dengan mengedepankan nilai nilai profesionalisme, kejujuan, integritas, dan etika yang tinggi. Pada lingkup lingkungan Perusahaan, upaya ini mendapatkan penekanan melalui serangkaian kebijakan terkait prinsip-prinsip dan standar tingkah laku yang ditetapkan bagi seluruh karyawan dalam Kode Etik Perusahaan. Pada 11 September 2023, Perusahaan membentuk Whistleblower Policy PT. Batam Bintan Telekomunikasi seiring dengan penegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Perusahaan. Kebijakan Whistleblower ini berfungsi sebagai panduan kebijakan dan mekanisme bagi seluruh karyawan dalam melaporkan setiap perilaku tidak etis, baik telah terjadi maupun masih berupa kecurigaan, kecurangan, atau pelanggaran atas Kode Etik Perusahaan.

Lihat detail Pelaporan Whistleblowing